Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan aturan yang membolehkan pemengaruh atau influencer media sosial untuk mempromosikan aset kripto dengan syarat tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan dan mendidik masyarakat mengenai investasi di dunia aset kripto. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para influencer agar kegiatan promosi mereka sesuai dengan regulasi.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Jumat, 9 Agustus 2024, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa OJK mendukung peran influencer dalam mendidik masyarakat tentang aset kripto, selama mereka beroperasi di bawah kerangka kerja sama dengan penyelenggara yang resmi dan berizin.
"Kami mengharapkan kegiatan pemasaran itu benar-benar dilakukan secara baik dan resmi oleh para pelaku yang memang resmi berizin dan terdaftar," kata Hasan Fawzi, seperti dikutip dari Antara. Menurutnya, influencer diperbolehkan untuk memberikan informasi mengenai aset kripto asalkan informasi tersebut bersumber dari penyelenggara resmi.
Hasan menambahkan, "Jadi bukan tidak boleh, tetapi misalnya influencer itu mau dimanfaatkan (untuk promosi), maka dia dilakukannya tentu atas katakanlah pengikatan dan kerja sama dengan penyelenggara aset kripto itu sendiri nantinya."
OJK menggarisbawahi bahwa edukasi dan pemahaman yang baik tentang kripto sangat penting. Influencer dapat membantu membangkitkan kesadaran dan memberikan pemahaman yang lengkap mengenai risiko serta potensi aset kripto kepada masyarakat. Promosi yang dilakukan harus mematuhi aturan dan dilakukan melalui kanal-kanal resmi entitas berizin, seperti laman web penyelenggara.
"Tapi, kalau untuk edukasi itu tidak ada masalah. Jadi, kalau untuk membina awareness tanpa mengarahkan dan memasarkan aset kripto tertentu, tentu kita sangat terbuka. Bahkan nanti bisa bekerja sama dengan kami di OJK, dengan asosiasi, dan para pelaku sendiri," tambah Hasan.
Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 301,75 triliun selama periode Januari hingga Juni 2024. Jumlah pengguna yang terdaftar dalam ekosistem kripto mencapai 20,24 juta orang.
Transaksi pada bulan Juni 2024 saja mencapai Rp 40,83 triliun, yang menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 354,94 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Dari transaksi ini, penerimaan pajak aset kripto mencapai Rp 331,56 miliar pada periode yang sama.
Pemerintah Indonesia juga telah berupaya mengoptimalkan ekosistem aset kripto melalui penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bappebti Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
"Ekosistem aset kripto yang ada saat ini merupakan representasi dari semangat pemerintah dan dengan SE (Bappebti) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupaya mewujudkan perdagangan aset kripto yang wajar, teratur, efisien, dan mampu mendukung persaingan usaha yang sehat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti, Kasanpada, seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 21 Maret 2024.